Terkini Daerah

Ditembak Mati, Pelaku Penodongan di Tanjung Priok Ternyata Mantan Napi yang Mendapat Asimilasi

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pelaku merupakan mantan narapidana yang telah mendapatkan pembebasan.

Hal ini diperburuk dengan adanya masa pandemi Virus Corona yang berimbas pada lemahnya ekonomi masyarakat.

Keadaan ini bisa mendorong para napi tersebut kembali melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidupnya.

Baru Dibebaskan, Mantan Narapidana Curi Motor di Kota Malang, Wakapolresta: Lebih Waspada Lagi

2. Tidak ada efek jera

Drajat menuturkan bahwa hukuman yang diterima narapidana tersebut dinilai tidak membuatnya jera. Kondisi penjara menjadi salah satu faktor yang membuat narapidana tersebut tidak merasa jera.

Pasalnya, ketika ditahan, sejumlah napi tersebut ada yang masih bisa bergaul dengan baik, mendapat jatah makan teratur dan hal-hal lain yang membuatnya merasa betah.

"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat.

Drajat menjelaskan bahwa represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera

"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," imbuhnya.

3. Belum adanya proses pembekalan

Sebelum dibebaskan, para narapidanya biasanya akan mendapatkan pembekalan untuk dapat bertahan hidup di masyarakat.

Proses moderasi tersebut diberikan untuk menyipakna para warga binaan sehingga dapat kembali beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Mereka akan diberi pembekalan dari segi hukum, budaya, ekonomi, mental dan spiritual.

"Penjara sebenarnya punya fungsi untuk melatih orang, tidak sekadar mengucilkan, tidak sekadar represif tapi juga melatih untuk dia ketika keluar dia siap," jelas Drajat.

Kebijakan pembebasan para narapidana tersebut diambil dnegan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mereka dikeluarkan agar tidak tertular Virus Corona yang tengah merebak.

Halaman
1234