Kedua kelompok tersebut sebelumnya memang sudah menjadi tanggungan dari pemerintah Jawa Barat.
Meskipun setelah ada wabah Virus Corona, mereka tetap masuk dalam kelompok yang mendapatkan PKH dan kartu sembako.
Bantuan PKH dan kartu sembako tersebut terus berjalan dan diberikan setiap bulannya.
Oleh karena itu, mereka tidak mendapatkan bantuan dari 7 jenis lainnya.
Sedangkan untuk 7 jenis bantuan lainnya memang diperuntukkan untuk masyarakat terdampak Virus Corona.
3. Bansos Presiden
Bansos presiden ini diberikan khusus kepada perantau yang berada di wilayah Jabodetabek.
Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan supaya para perantau tidak mudik.
4. Kedua ada kartu pra kerja
Bantuan tersebut ditujukan untuk pengangguran atau pekerja yang menjadi korban PHK.
5. Dana Desa
Masyarakat yang akan dibantu oleh dana desa adalah mereka yang terdampak Virus Corona dengan memiliki KTP dan tinggal di desa.
Sebelumnya pemerintah telah mengangarkan 30 persen dari dana desa supaya digunakan untuk membantu warga terdampak Covid-19.
6. Bantuan Kementerian sosial
Bantuan tersebut diberikan untuk umum atau pekerja umum.
Seperti misalnya, pedagang kaki lima, supir angkot, seni dan lain sebagainya yang pekerjaannya terganggu akibat Virus Corona.
7. Bantuan Provinsi