Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.
"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.
Simak videonya mula menit awal:
(TribunWow.com/Anung)