Terkini Nasional

Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews.com/Taufik Ismail

TRIBUNWOW.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi seputar keputusan Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sejumlah napi untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza mengatakan hingga saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan data untuk mengetahui apakah para narapidana akan kembali berbuat jahat atau tidak.

Ia mengatakan selama Kemenkumham belum bisa memberikan jaminan soal narapidana yang dibebaskan, sangat wajar bagi masyarakat untuk senantiasa was-was.

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020). (YouTube Official iNews)

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), awalnya presenter acara tersebut mempertanyakan apakah keputusan Kemenkumham membebaskan para napi termasuk kontra produktif.

Reza mengiyakan hal tersebut, namun di sisi lain ia juga berharap para narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

"Pada dasarnya saya sungguh-sungguh berharap bahwa seluruh mantan narapidana yang memperoleh asimilasi akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, sebagai warga negara yang bertanggung jawab," papar Reza.

Ia lalu menyampaikan dua permasalahan yang terdapat di dalam keputusan Kemenkumham.

Pertama Reza membahas soal penakaran risiko atau risk asessment yang digunakan untuk menganalisa kemungkinan narapidana yang dilepas akan kembali berbuat kejahatan.

Reza mengatakan hingga sampai saat ini pihak Kemenkumham tidak memberikan kejelasan tentang penakaran risiko.

"Sampai hari ini kita tidak kunjung mendapatkan penjelasan tentang itu," ujarnya.

Kemudian Reza juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Persoalan yang kedua adalah kita tidak memperoleh secara umum gambaran tentang seberapa jauh sesungguhnya narapidana di Indonesia ini mempunyai kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan kembali," kata Reza.

Ia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat yang 40 persen narapidananya kembali berbuat kejahatan.

"Di negara seperti Amerika Serikat diketahui bahwa dari seluruh narapidana yang sudah mengakhiri masa hukuman mereka, sekitar 40 persen di antaranya kembali diamankan oleh pihak berwajib dalam kurun satu tahun setelah mereka keluar dari penjara," papar Reza.

"Artinya di negara seperti Amerika Serikat pun sangat susah payah mereka mengupayakan agar narapidana bisa menjelma menjadi manusia yang bertaubat, dan bertanggung jawab," tambahnya.

Reza meminta seluruh masyarakat mempertanyakan kepada Kemenkumham soal kemungkinan para narapidana berbuat jahat.

"Kita cek kembali di Indonesia, kita pertanyakan hal itu kepada Kementerian Hukum, dan HAM, dari seluruh mantan narapidana di Indonesia, yang mengulangi perbuatan jahat mereka berapa banyak," terangnya.

"Apakah presentasinya tinggi atau rendah, kalau pertanyaan ini tidak terjawab maka masyarkat punya alasan yang kuat untuk merasa was-was," tambah Reza.

Reza menjelaskan bahwa kini masyarakat yang tengah khawatir karena pandemi Covid-19, menjadi semakin waspada dengan adanya narapidana yang dibebaskan.

Faktor ekonomi juga menjadi sorotan Reza, ketika narapidana yang dilepas tidak memiliki pemasukan, aksi kejahatan sangat mungkin kembali dilakukan.

"Ketika seseorang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari, maka tidak tertutup kemungkinan mereka akan mengalami frustasi," kata Reza.

Selanjutnya Reza juga menyinggung soal bahaya predator seksual yang kini sedang memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mengincar anak-anak.

Karena di masa pandemi Covid-19 anak-anak lebih sering menggunakan internet.

Soal Napi Bebas karena Pandemi Corona, Argo Yuwono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi dan Mengampu

Napi Bebas Kembali Berulah

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

150 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember Jawa Timur. Terbaru, ilustrasi narapidana (Youtube/KompasTV)

Pengakuan Napi Bebas karena Asimiliasi saat Corona Rogoh Kocek Rp 5 Juta: Enggak Bayar Enggak Keluar

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).

Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.

Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.

Simak videonya mula menit awal: 

(TribunWow.com/Anung)