Virus Corona

Pengakuan Napi Bebas karena Asimiliasi saat Corona Rogoh Kocek Rp 5 Juta: Enggak Bayar Enggak Keluar

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi borgol.

TRIBUNWOW.COM - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali jadi sorotan publik.

Hal tersebut berkaitan dengan pembebasan 35 ribu narapidana dalam rangaka mencegah Virus Corona.

Namun, rupanya kebijakan itu dimanfaatkan oleh oknum petugas lapas.

Sandiaga Uno Setuju Pemerintah Bebaskan sebagian Napi: Dibandingkan Sebar Isu yang Keluar Jalur

Seorang napi yang mengaku harus membayar demi masuk dalam daftar tahanan yang pembebasan.

Diketahui, sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah."

"Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan."

Halaman
123