Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Officiall iNews pada Sabtu (18/4/2020), Irwanto mulanya menjelaskan soal perintah untuk mendata warga kurang mampu.
• Kementerian Agraria Potong Anggaran Rp 1,9 Triliun demi Corona, Sofyan Djalil: Kita Harus Selamatkan
Hal itu dilakukan sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh petunjuk kelurahan.
"Baik Bu, yang terjadi saat ini, kami diperintahkan untuk mendata, mendata masyarakat kita, di lingkungan RT itu yang sesuai dengan kriteria dilakukan, atau diberikan lewat selebaran kelurahan."
"Dan itu lantas kita lakukan semua warga yang berhak baik itu kontrakan yang tidak pulang kampung karena mereka punya hak untuk bantuan tersebut," jelas Irwanto.
Dari pendataan yang dilakukan terdapat 137 keluarga yang berhak menerima bantuan.
Namun, dirinya terkejut ketika kecamatan menjelaskan bahwa hanya 20 keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
"Begitu kami data itu totalnya lebih kurang 137 yang berhak menerima bantuan sesuai kriteria."
"Tapi nyatanya begitu kami laporkan ke pihak kelurahan, kelurahan menjawab kembali ada perintah dari kecamatan bahwa kuotanya 20 per RT," ungkapnya.
Akibatnya ia merasa bingung dengan masalah itu.
• Media Asing Soroti Tradisi Ramadan Indonesia yang Berubah di Tengah Pandemi Virus Corona
"Jadi saya bingung dan semua rekan-rekan RT juga serba bingung, yang mana dan bagaimana ini sebenarnya," sambungnya.
Sementara itu, warga yang sudah terlanjut terdata merasa sudah yakin akan mendapatkan bantuan.
Mereka hanya mengacu pada pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Sedangkan KK kita sudah kita kumpulkan, warga taunya KK yang sudah kita ambil akan mereka pikir sudah mendapatkan hal itu karena mereka hanya mendengar dari pidato Bapak Presiden, Pidatonya Bapak Zaki sebagai Bupati Tangerang," jelas Irwanto.
"Nah mereka mengacu dari situ, 'kami berhak untuk dapat'," imbuhnya.
Akibatnya, para Ketua RT di Kecamatan Kosambi bingung.