Virus Corona

Soal Napi Bebas karena Pandemi Corona, Argo Yuwono Minta Masyarakat Ikut Mengawasi dan Mengampu

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi narapidana di blok tahanan di Rutan Klas II Negara

Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.

Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.

"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).

"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.

Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.

 Simak videonya mulai menit awal: 

(TribunWow.com/Anung)