TRIBUNWOW.COM - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bagaimana tindakan kepolisian terkait para narapidana yang telah dibebaskan karena pandemi Virus Corona (Covid-19).
Argo mengatakan pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan keamanan di seluruh wilayah.
Namun ia juga berpesan bahwa kepolisian meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi para napi tersebut.
• Suami di-PHK, Dagangan Anjlok, Pedagang Bakso Menangis Cerita Hidup di Tengah Corona: Kok Kayak Gini
Dikutip dari acara PRIMETIME NEWS, Jumat (17/4/2020), awalnya Argo memaparkan bagaimana kesiapan polisi dalam mengamankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan polisi selalu mengurus, dan mengevaluasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tentunya bahwa kepolisian terutama di Ibu kota, kita setiap hari di bagian operasi menerima laporan kejadian berkaitan dengan kejadian di setiap saat," kata Argo.
Laporan-laporan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti hingga selesai.
"Misalnya ada kejadiannya apa, kemudian jam berapa, kemudian di lokasinya apa, apakah di perumahan, atau di jalan, itu semua akan kita
kejar semua," ujar Argo.
Argo mengatakan intensitas aktivitas kriminal saat ini cenderung turun.
Ia memaparkan laporan masyarakat mengenai tindak pidana mengalami penurunan, mulai dari kejahatan pencurian, penganiayaan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Argo mengatakan karena masyarakat kini harus menetap di rumah, keamanan warga setempat juga ikut naik.
"Dan ini tentunya dalam situasi pandemi ini banyak masyarakat yang berada di rumah, pada stay di rumah, tentunya rumah itu bisa ikut terjaga," katanya.
Argo lalu lanjut menjelaskan munculnya surat telegram Kapolri Idham Azis mengenai antisipasi gangguan keamanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia mengatakan munculnya surat tersebut adalah bentuk bahwa Polri selalu siap untuk menghadapi potensi-potensi masalah yang ada.
"Tentunya dari pihak kepolisian tetap mempunyai persiapan atau perencanaan dengan adanya PSBB tersebut, kira-kira apa yang harus diperlakukan," ucap Argo.
Kini kepolisian tetap mengutamakan tindakan preventif, dan imbauan agar kemanan selama PSBB tetap terjaga.
• Buruh Pabrik Tersenyum saat Ditanya Kehidupan Pasca Dirumahkan karena Corona: Mau Gimana Lagi
Minta Warga Ikut Awasi Napi
Kemudian Argo membahas soal kebijakan Kementerian Hukum, dan HAM yang melepaskan 36 ribu napi karena pandemi Covid-19.
Argo mengatakan kepolisian terus memantau aktivitas para napi, ditambah adanya pengawasan dari aparat Kemenkumham.
"Narapidana yang sudah di luar kemudian melakukan kegiatan pidana kembali, itu kan sekitar tujuh kasus yang sedang kita dapatkan," jelas Argo.
• Napi Kembali Buat Onar setelah Bebas, Reza Indragiri Ungkap Masalah Serius dalam Keputusan Yasonna
Ia lalu mengatakan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk ikut mengawasi para napi yang telah dilepas kembali ke masyarakat.
"Tentunya kita tetap komunikasi nanti dari RT, RW, dan Pak Lurah," kata Argo.
"Kita akan meminta ikut mengampu juga para napi yang ada di wilayahnya, di lingkungannya."
"Jadi kalau ada melakukan pidana segera dilaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Napi Bebas Kembali Berulah
Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.
Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.
"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).
Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.
Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.
"Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Kamis (9/4/2020).
"Namun, tidak dilayani karena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku," lanjut dia.
Pelaku yang merupakan residivis tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
"Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika," kata Firdaus.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)