Virus Corona

Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkeras larang ojek online (ojol) angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya KRL berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerepan PSBB, khususnya di Jabodetabek.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

• Dampak Corona, Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta

Namun, Adita Irawati mengatakan kebijakan untuk menghentikan operasi KRL, termasuk transportasi umum lainnya dinilai kurang tepat.

Hal itu dinilai justru bisa memberikan permasalahan baru.

Saat ini, pihaknya bersama PT KCI selaku operator KRL dan kepala daerah di Jabodetabek masih terus membahas soal kemungkinan tersebut.

"Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL."

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.

Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.

Dirinya merujuk pada peraturan pemerintah yang membahas aturan PSBB, lebih khususnya tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Termasuk juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

• BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan, dan bukannya dengan melakukan penghentian atau penutupan secara total," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)