Terkini Nasional

Refly Harun Desak Jokowi untuk Pecat Stafsus Andi Taufan: Mengecewakan, Masa yang Begini Dimaafkan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur, tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Pak Presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafsus-nya,” jelas Donny.

Sebelumnya, beredar surat dari Andi di media sosial yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop Sekretariat Kabinet berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19.

Dalam surat itu, Andi menjelaskan bahwa PT Amartha Mikro Fintek akan terlibat dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Andi Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing.

Tidak diketahui mengapa pemerintah memilih PT Amartha Mikro Fintek dalam program itu, atau apakah PT Amartha Mikro Fintek telah melewati proses tender resmi sebagaimana seharusnya untuk menjadi mitra pemerintah.

(VOA Indonesia)

Artikel ini telah tayang di VOA Indonesia dengan judul Pakar Hukum: Jokowi Harus Pecat Stafsus Presiden Andi Taufan