Terkini Nasional

Refly Harun Desak Jokowi untuk Pecat Stafsus Andi Taufan: Mengecewakan, Masa yang Begini Dimaafkan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun

"Ini sudah kategori menyalahgunakan jabatan. Menyalahgunakan kewenangan, bahkan dia bisa mengarah ke tindak pidana juga karena menggunakan kop surat negara kan untuk kepentingan bisnis perusahannya,” ujar Refli kepada VOA.

Meski telah meminta maaf dan menarik surat tersebut, Refli menilai bahwa perilaku Andi sebagai staf khusus Presiden tetap mengecewakan.

Sebagai anak muda, kata Refli, seharusnya Andi bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena diharapkan mampu membuat terobosan-terobosan pemikiran dan kebijakan yang lebih baik dibanding kalangan orang tua yang sudah penuh dengan rekam jejak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini kan dianggap fresh blood, darah baru tetapi langkah begini ya mengecewakan. Menurut saya tidak boleh ditoleransi."

"Ini kan jabatan kepercayaan, kecuali ada orang yang nyuruhnya. Kalau ada orang yang nyuruhnya ya gimana lagi, jangan sampai kekuasaan sendiri yang menyuruhnya, yang melindunginya, dia yang jadi korban,” jelasnya.

Tambahnya, perilaku Andi bisa serta merta mencoreng citra Presiden Joko Widodo karena jabatan staf khusus tersebut merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan yang dipilih oleh masyarakat.

Maka dari itu, ia menilai seharusnya Jokowi bisa segera memberhentikan Andi.

“Kalau jabatan kepercayaan seperti Menteri, Staf Khusus dan lain sebagainya dan betul-betul membantu Presiden tidak hanya membantu dari segi kualitas tapi juga dari citra Presiden dan dia mencoreng citra Presiden seperti itu, ya harusnya tegas Presiden. Masa yang begini dimaafkan,” ujarnya.

Stafsus Milenial Jokowi Minta Maaf setelah Surati Camat se-Indonesia untuk Bantu Perusahaannya

KSP : Andi Sudah Ditegur Keras

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Andi sudah ditegur keras atas perbuatannya.

Menurutnya hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada Andi.

Surat terbuka pernyataan maaf , kata Donny dinilai sudah cukup.

“Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka, saya kira sudah pada tempatnya,” ujar Donny kepada wartawan.

Tambah Donny, yang bisa memberhentikan staf khusus Presiden hanyalah Presiden Joko Widodo.

“Ya kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur, kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif.

Halaman
123