Virus Corona

Berkeras Larang Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Anies Baswedan Sebut Sudah Sesuai Undang-undang

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkeras larang ojek online (ojol) angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undang.

TRIBUNWOW.COM - Berkeras larang ojek online (ojol) angkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebut sudah sesuai undang-undang.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan PSBB diwilayahnya, sejak Jumat, (10/4/2020).

Sebagaimana diketahui, PSBB dilakukan untuk mengurangi potensi penyebaran Virus Corona yang makin merebak di Jakarta.

Usul Libatkan Ojol dalam Program Penanggulangan Virus Corona, Imam Prasodjo: Beri Tanggung Jawab

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Aturan PSBB tersebut juga memuat pelarangan sejumlah sektor untuk beroperasi sehingga beberapa kalangan masyarakat terpaksa kehilangan pendapatannya.

Dalam aturan PSBB yang diterbitkan Kementrian Kesehatan, disebutkan bahwa ojek daring sebagai alat transportasi publik, juga dilarang mengangkut penumpang.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, karena sebagian pengemudi ojol tersebut khawatir tidak akan mendapatkan penghasilan.

Karena sebagian besar dari mereka masih menggantungkan pendapatannya dari profesi tersebut.

Sementara itu, bila masih diijinkan mengangkut orang, dikhawatirkan adanya potensi penularan Virus Corona baik dari pengemudi ke penumpang maupun sebaliknya.

Selama penetapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melarang pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang.

Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Dilansir KompasTV, Rabu (15/4/2020), Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya resmi hanya memperbolehkan ojol untuk mengangkut barang.

Ia menyebutkan bahwa penerapan PSBB tersebut merupakan turunan dari undang-undang kesehatan sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang dicananangkan Kementerian Kesehatan.

"PSBB itu adalah kebijakan turunan dari Undang-undang Karantina Kesehatan, dari situ kemudian ada PP-nya, dari situ kemudian ada peraturan menterinya, jadi rujukannya itu semua," jelas Anies.

Padahal, pihak Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan ojek daring tetap beroperasi selama PSBB.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa ditetapkannya peraturan tersebut sebagai bentuk pemberian ruang oleh pemerintah terhadap daerah-daerah yang akan melaksanakan PSBB.

Halaman
123