Virus Corona

Usul Libatkan Ojol dalam Program Penanggulangan Virus Corona, Imam Prasodjo: Beri Tanggung Jawab

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosiolog Imam Prasodjo mengusulkan transformasi fungsi ojek online (ojol) untuk membantu pemerintah melakukan pendataan dan mengirimkan bantuan, Selasa (14/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Sosiolog Imam Prasodjo mengusulkan agar ojek online (ojol) dapat dilibatkan dalam program penanggulangan pandemi Virus Corona.

Pandemi Virus Corona yang tengah melanda sebagian besar wilayah Indonesia tak hanya berdampak pada kondisi kesehatan dan sosial warga.

Kini imbas dari pandemi tersebut juga mulai mengganggu berjalannya roda perekonomian masyarakat.

Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan

Pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah mengharuskan masyarakat mengurangi aktivitasnya.

Terutama setelah beberapa daerah episentrum penyebaran Virus Corona mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penetapan PSBB tersebut juga memuat pelarangan sejumlah sektor untuk beroperasi sehingga beberapa kalangan masyarakat terpaksa kehilangan pendapatannya.

Dalam aturan PSBB yang diterbitkan Kementrian Kesehatan, disebutkan bahwa ojek daring sebagai alat transportasi publik, juga dilarang mengangkut penumpang.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, karena sebagian pengemudi ojol tersebut khawatir tidak akan mendapatkan penghasilan.

Karena sebagian besar dari mereka masih menggantungkan pendapatannya dari profesi tersebut.

Sementara itu, bila masih diizinkan mengangkut orang, dikhawatirkan adanya potensi penularan Virus Corona baik dari pengemudi ke penumpang maupun sebaliknya.

Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Dilansir tayangan yang diunggah akun YouTube Indonesia Lawyers Club, pada Rabu (15/4/2020), Sosiolog Imam Prasodjo memberikan solusi mengenai dilema yang terjadi terkait ojek daring tersebut.

Ia mengusulkan agar ojol tersebut diberikan tanggung jawab lebih untuk terlibat dalam program pemerintah.

Pemerintah daerah terkait bisa memberdayakan mereka untuk mengantarkan barang ataupun turut serta melakukan pendataan.

"Saya sudah lama mengusulkan, bahwa ojol, misalnya, yang dalam aturan permenkes (peraturan menteri kesehatan) itu hanya boleh mengangkut barang, itu akan disibukkan kalau dia diberi tanggung jawab untuk ikut melakukan pendataan, dan juga untuk ikut mengantar barang-barang," ungkap Imam.

"Sehingga mereka tidak merasa resah karena tidak mendapatkan penumpang orang," sambungnya.

Halaman
123