Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini masih terus mematangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB di Kota Bogor.
Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi fokusnya dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).
"Saat ini sedang dimatangkan Perwali yang menjadi landasan dari PSBB, ada tiga hal yang penting diatur di situ," ujar Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan tiga fokusnya tersebut yaitu pengecualian yang tetap diperbolehkan selama masa penerapan PSBB.
Termasuk akan mengkaji larangan sepeda motor tidak boleh untuk berboncengan.
Menurutnya, setiap daerah mempunyai diskresi atau kebijakan lokal masing-masing.
• PSBB di 5 Wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten
"Yang pertama adalah pengecualian apa saja, termasuk tentang motor apakah boleh mengangkut penumpang, berboncengan dll, saya kira ini harus dimatangkan dulu," jelas Bima Arya.
"Karena ada diskresi, ada kebijakan lokal di situ," imbuhnya.
Kemudian terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.
Dirinya tentunya ingin memastikan jika bansos tersebut tidak salah sasaran.
"Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan."
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.
Maka dari itu, Bima Arya berharap PSBB nanti bisa dibarengi dengan sanksi tegas berupa sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.
"Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu," tegasnya.
"Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)