6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
Hariyadi lanjut menjelaskan bahwa industri-industri yang ada di Jakarta termasuk dalam pengecualian tersebut.
Ia mengatakan perusahaan yang berlaku juga telah mednapatkan izin dari Menteri Perindustrian.
"Untuk industri yang memang mereka itu masuk dalam kategori ini, dan mereka memerlukan tetap beroperasi, itu sebetulnya sudah diatur dalam surat edaran Menteri Perindustrian nomor 4 dan nomor 7 tahun 2020," kata Hariyadi.
Izin tersebut termasuk bekerja seperti biasa, dan mobilitas di tengah berlakunya PSBB.
"Intinya adalah mereka yang diperlukan untuk tetap berproduksi, beroperasi, mengajukan izin operasional, dan mobilitas," ujar Hariyadi.
Hariyadi lalu menyimpulkan bahwa apa yang ditemukan oleh wartawan tvOne merupakan pekerja-pekerja yang memang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Jadi saya menduga kalau memang apa yang ditemukan oleh kru tvOne di tempat-tempat umum tranpsortasi, mungkin mereka yang memang sudah memiliki izin untuk beroperasi itu," ujarnya.
• Agus Pambagio Desak Anies Tegas Tegakkan Sanksi: Kalau Masih seperti Itu, Enggak Usah Pakai PSBB
Simak video berikut ini mulai menit awal:
Anies Tegur Perusahaan Nekat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan ia masih melihat banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan PSBB untuk mengurangi kegiatan perkantoran mereka.