Virus Corona

Sandiaga Uno Setuju Pemerintah Bebaskan sebagian Napi: Dibandingkan Sebar Isu yang Keluar Jalur

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku setuju dengan pembebasan narapidana akibat wabah Virus Corona.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku setuju dengan pembebasan narapidana akibat wabah Virus Corona.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Talkshow tvOne, Senin (13/4/2020), Sandiaga Uno mengaku setuju atas dasar kemanusiaan.

Apalagi narapidana yang berusia lanjut dan tahanan yang memiliki penyakit bawaan akan rentan terkena Virus Corona.

Sandiaga Uno Punya Solusi Tersendiri daripada Bebaskan Napi: Ubah Fasilitas Umum jadi Sel Sementara

"Jika Anda melihat orang yang paling berisiko adalah manula usia 75 ke atas, begitu juga dengan mereka yang memiliki penyakit diabetes, penyakit paru, dan penyakit penyerta lainnya."

"Maka kita harus khususkan mereka dengan dasar rasa kemanusiaan," ujar Sandi.

Sandi mengakui bahwa masalah wabah Virus Corona ini merupakan hal yang terduga-duga.

"Dan kita juga harus melihat kegentingan akar masalah tersebut."

"Karena ini tidak terduga sebelumnya, Anda harus mengambil langkah luar biasa," ucapnya.

Bupati Bogor Jelaskan PSBB di Daerahnya Beda dengan DKI Jakarta, Beberkan Dua Jenis Berikut

Ia menyarankan agar pemerintah mengajak pihak lain untuk mengatasi masalah ini.

Hal itu jauh lebih baik dibandingkan menyebar isu-isu yang tak berhubungan dengan Virus Corona.

"Mengajak sektor swasta dan mengajak beberapa dari organisasi kemanusiaan untuk terlibat."

"Dibandingkan dengan menyebarkan isu yang keluar jalur dari Covid-19," ungkap dia.

Solusi Dibanding Lepaskan Napi

Dalam kesempatan yang sama Sandiaga mengaku punya solusi tersendiri terkait masalah pembebabasan narapidana itu. 

"Kelebihan kapasitas pada salah satu tempat hingga 270 ribu tahanan berada dalam 130 kapasitas."

"Saya rasa kita harus mencari jalan keluarnya," kata Sandiaga.

Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa narapidana lebih baik dipindahkan ke tempat-tempat umum yang sekarang kosong karena Virus Corona.

Dibandingkan dengan membebaskan banyak narapidana.

• Harimau dan Hewan Peliharaan Dilaporkan Positif Virus Corona, Virolog: Covid-19 Hanya Untuk Manusia

"Dan dikarenakan Virus Corona kita harus mencari jalan keluar yang lebih maju."

"Saya lebih memilih menciptakan fasilitas dengan mengubah beberapa tempat kosong, tempat umum, tempat komersil mengubahnya menjadi sel sementara," jelas dia.

Pasalnya, dengan melepas 30 ribu narapidana, menurutnya pemerintah harus berani menciptakan lapangan kerja.

Mengingat mereka juga harus memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara.

"Atau tempat penampungan sementara bagi tahanan ini agar mereka dapat menjaga jarak sosial dan sementara itu Anda harus menciptakan lapangan kerja."

"Kembali ke lapangan kerja bagi rakyat untuk memenuhu kebutuhan hidup," ujar Sandi.

• Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Sehingga, seharusnya pemerintah memiliki opsi-opsi yang lebih maju terkait nasib narapidana tersebut di tengah wabah Virus Corona

"Dengan cara ini Anda bisa memberikan uang secara langsung kepada rakyat dan saya rasa langkah maju lainnya yang lebih dibutuhkan dalam hal bukan hanya menambahkan daya tampung," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-5:55:

Aturan Pembebasan Napi

Pembebasan sejumlah narapidana akibat Virus Corona tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

• Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidana yang menderita sakit kronis.

Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.

"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."

"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."

Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.

"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:09:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Elfan)