Virus Corona

Khawatir Tertular Virus Corona, Narapidana Rusuh dan Sebabkan Kebakaran di Penjara Tuminting Manado

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerusuhan yang dilakukan narapidana menyebabkan Lapas Tuminting Manado terbakar pada Sabtu (11/4/2020).

Para napi meminta Benny untuk masuk ke dalam lapas, namun Benny menolak.

Penolakan tersebut menyebabkan para napi mengamuk dan melempari kaca dengan batu.

"Lempar! Serbu!" teriak narapidana dari dalam lapas.

Situasi kembali memanas pada Sabtu malam saat kebakaran terjadi di dalam lapas.

Mobil pemadam kebakaran yang dipanggil masuk ke area lapas dan memadamkan kobaran api.

Kemudian sejumlah personel dari total 2.000 aparat yang disiagakan masuk ke dalam lapas setelah api padam.

Bunyi tembakan terdengar dari dalam lapas, tak berapa lama kemudian mobil ambulans memasuki area lapas untuk mengangkut korban terluka.

Kata Yasonna soal Asal Wacana Napi Koruptor Bebas: Beberapa Teman Komisi 3, Tak Perlu Sebut Nama

Aturan Pembebasan Napi

Pembebasan sejumlah narapidana akibat Virus Corona tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi

"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.

"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.

"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."

Yasonna menjelaskan bahwa terdapat 300 napi berusia diatas 60 tahun yang telah dipulangkan serta 1.457 narapidana yang menderita sakit kronis.

Halaman
123