Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
• Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Atasi Virus Corona Disetujui Menkes: Seluruhnya Ada di Anies
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi