Virus Corona

Untuk Ajukan PSBB, Berikut Sejumlah Ketentuan yang Perlu Disiapkan Pemerintah Daerah

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menyampaikan mengenai ketentuan pengajuan PSBB, Kamis (9/4/2020).

Kemudian juga dihitung dari ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti masker, ruang karantina maupun alat kesehatan lainnya.

"Disamping itu juga, pemerintahan daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, diantaranya adalah ketersediaaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat," ucap Safrizal.

"Pemerintah daerah juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan," tandasnya.

Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja

Pemda juga harus siap mengkalkulasi anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasarn melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan.

“Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Setelah permintaan pemberlakuan PSBB tersebut diajukan, Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari.

Permohonan akan dikembalikan ke pemda bila ada kekurangan, sehingga dapat memperbaiki data pendukungnya.

Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Noviana)