TRIBUNWOW.COM - Kabid Advokasi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gunawan Widjaya memberikan tanggapannya mengenai pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.
Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Gunawan Widjaya mengatakan kabijakan PSBB tersebut dinilai tanggung.
• Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?
Menurutnya berdasarkan amanat dari Undang-Undang, pemberlakukan PSBB sebenarnya merupakan satu kesatuan dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
Dikatakannya, kebijakan tersebut meliputi karantina kesehatan, karantina wilayah, karantina rumah dan karantina rumah sakit.
Hal ini disampaikan Gunawan Widjaya dalam acara Indonesia Petang yang tayangan di Youtube official iNews, Rabu (8/4/2020).
"Kalau dilihat dari PSBB ini, sebenarnya ini regulasi yang memang tanggung, karena kalau kita lihat dari Undang-Undang itu satu satu-kesatuan," ujar Gunawan Widjaya.
"Jadi ada kekarantinaan kesehatan, jadi yang dilakukan bukan hanya PSBB saja, tetapi termasuk karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan selanjutnya PSBB," jelasnya.
Meski begitu, menurutnya jika empat kebijakan tersebut dilakukan secara bersaaan memang dirasa tidak akan efektif.
"Jadi kalau empat itu dilakukan secara bersamaan kelihatannya memang tidak terlalu efektif dan efisien," ungkapnya.
"Karena kalau karantina rumah sudah jelas satu orang terkena infeksi Covid, orang tersebut masuk ke rumah sakit, ia akan di karantina di rumah sakit."
"Sedangkan yang tidak di rumah sakit bisa langsung karantina rumah, jadi selama waktu inkubasi mereka tidak boleh ke mana-mana."
• Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama
Dengan penerapan karantina rumah atau wilayah maka mengharuskan adanya petugas yang mengawasi.
Termasuk memberikan jaminan kebutuhan pokoknya.
Menurut Gunawan Widjaya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.