Virus Corona

Tak Hanya Dana Insentif, Penerima Kartu Pra-kerja akan Mendapat Pelatihan Keterampilan secara Online

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan penerima Kartu Pra-kerja tersebut tidak hanya akan mendapatkan bantuan dana, tetapi juga akan mendapatkan pelatihan.

"Pertama, kalau itu insentif, memang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ujar Ida.

"Kedua, biaya pelatihan tidak dibayarkan langsung kepada peserta, tapi diberikan pada lembaga pelatihan."

"Jadi pasti mereka akan mendapat pelatihan dan pasti akan digunakan untuk pelatihan karena pembayarannya langsung kepada lembaga pelatihan," jelasnya.

Saat disinggung mengenai bagaimana nasib para pengangguran yang terdampak Virus Corona tersbeut selanjutnya, Ida berharap masyarakat tersebut bisa kembali bekerja bila kondisi sudah kondusif.

Ia menjelaskan hampir seluruh pengangguran tersebut merupakan pekerja yang dirumahkan, sehingga saat perusahaan sudah beroperasi, para pekerja tersebut bisa dipanggil kembali.

Jadwal Pendaftaran Kartu Pra Kerja Diundur 11 April, Ini Alasannya

"Kalau melihat data yang ada, 95 persen ini mereka yang dirumahkan, artinya kalau dirumahkan itu, kita berharap kondisinya normal, pekerja kita bekerja kembali," kata Ida.

"Karena dirumahkan itu ada yang dibayar penuh, tentu ini tidak ada masalah. Kemudian ada yang dibayar separuh, ada pekerja yang tidak dibayar sama sekali."

"Harapannya kalau kondisi normal, mereka bisa kembali bekerja,karena perusahaan industri beroperasi kembali," imbuhnya menjelaskan.

Dikutip dari Kompas.com, manfaat program Kartu Pra-kerja 2020 yakni sebesar Rp 3.550.000, terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta dan insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (untuk 4 bulan).

Kemudian peserta Kartu Pra-kerja 2020 juga akan menerima insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Berikut adalah sejumlah syarat bagi masyarakat untuk dapat menerima Kartu Pra-kerja:

  • WNI usia 18 tahun ke atas,
  • Tidak sedang bersekolah,
  • Karyawan korban PHK,
  • Pekerja harian yang kehilangan penghasilan
  • Pengusaha mikro yang kehilangan pasar

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-07:40:

(TribunWow.com/ Noviana)