Virus Corona

Perketat Pengawasan PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan 20 Check Poin, Khususnya di Perbatasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Pihaknya mengaku telah menyiapkan 20 check poin selama penerapan PSBB di Jakarta, khususnya di wilayah perbatasan

Simak videonya:

Akses Masuk Jakarta Terbuka

Dilansir TribunWow.com, meski nantinya PSBB sudah mulai diterapkan di Jakarta, namun Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana memastikan arus lalu lintas akan berjalan normal.

• Anies Baswedan Beberkan Alasan PSBB DKI Diterapkan Besok, Singgung soal Kekacauan: Itu Tidak Bijak

Kabar Baik, Pemerintah Korea Selatan Berikan Bantuan 300 Alat Medis dan Alat Tes PCR untuk Indonesia

Nana Sudjana juga menegaskan tidak akan ada penutupan ataupun pengalihan jalan, termasuk juga akses keluar masuk Ibu Kota tetap terbuka.

Hal itu disampaikan oleh Pol Nana Sudjana dalam acara iNews Malam yang tayang di kanal Youtube Official iNews, Rabu (8/4/2020).

"Tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akes masuk dan keluar DKI Jakarta," ujar Nana Sudjana.

Dirinya mengungkapkan dalam penerapan PSBB, tujuan utamanya adalah menegakkan imbauan social distancing atau physical distancing.

Maka dari itu Nana Sudjana dan seluruh jajarannya akan fokus untuk melakukan pembatasan, termasuk pada moda transportasi.

Menurut Nana Sudjana, semua moda transportasi di Jakarta harus melakukan pembatasan.

Pembatasan yang dimaksud di sini adalah terkait kapasitasnya.

Semua mobil, bus, kereta, MRT dan LRT harus mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas maksimum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana memastikan arus lalu lintas di Jakarta akan berjalan normal dalam penerapan PSBB (Youtube/Official iNews)

• PSBB DKI Berlaku Mulai Besok, Anies Baswedan: Kami Pikirkan Efeknya di Wilayah Luar Jabodetabek

TikTok Bantu Rp 100 Miliar untuk Tenaga Medis, Eggy Massadiah: TikTokers Kalian Pahlawan Kemanusiaan

"Kemudian melakukan pembatasan moda transportasi terhadap angkutan barang dan angkutan penumpang, baik umum atau pribadi," katanya.

"Jadi di sini, artinya bahwa pembatasan terhadap transportasi ini khususnya untuk kendaraan umum," jelas Nana Sudjana.

"Jadi yang diperbolehkan adalah sebagian, separuh atau 50 persen dari jumlah penumpang seperti biasanya."

"Demikian juga bagi kendaraan pribadi, misalnya mobil yang biasanya bisa mengangkut 6 orang, harus 3 orang," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)