TRIBUNWOW.COM - Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio memberikan tanggapan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Agus Pambagio meminta penegakan hukum benar-benar harus dilakukan dalam penerapan PSBB.
Agus Pambagio menilai penerapan PSBB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan, seperti social distancing ataupun physicial distancing.
• Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi
Hanya saja untuk saat itu memang hanya bersifat imbauan.
Maka dari itu, Agus Pambagio berharap PSBB ini sifatnya bisa lebih kuat dibandingkan dengan social distancing ataupun kebijakan-kebijakan sebelumnya yang mempunyai sama yakni pencegahan ataupun penanganan Covid-19.
Dengan begitu maka penerepan PSBB ini bisa benar-benar kebijakan yang nyata, bukan hanya sekadar mengganti nama.
Hal tersebut disampaikan Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTv, Rabu (8/4/2020).
"Memang betul ini kan dampak dari kebijakan pemerintah yang agak ambigu, jadi semua orang bingung," ujar Agus Pambagio.
"Sebetulnya PSBB dan working from home sama istilahnya."
"Maksud saya PSBB ini harus lebih kuat dari social distancing tadi, kalau tidak ya ngapain kita ganti nama, bikin bingung publik," jelasnya.
Menurut Agus Pambagio dengan melihat karakter dari masyarakat Indonesia yang tidak mempan hanya dengan imbauan, maka harus ada sanksi yang tegas yang diberikan jika melanggar kebijakan PSBB tersebut.
Selain itu pihak keamanan atau kepolisian tentunya sudah berhak untuk melakukan tindakan karena ada peraturan tertulisnya.
• Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
"Yang ini itukan harus ada pelaksana hukumnya, kalau yang kemarin kan sangat sukarela, orang Indonesia tidak bisa diimbau, kalau diimbau pasti tidak dikerjakan."
"Harus ada sanksinya, sekarang ini sedang dibuat pergubnya, karena harus pergub yang ditujukan buat aparat keamanan untuk melakukan tindakan," jelasnya.
"Karena kalau tidak, tidak bedanya social distancing dengan PSBB."