TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjawab soal kemungkinan adanya sanksi tilang yang diberikan kepada pelanggar pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta, setelah PSBB ditetapkan.
Dilansir TribunWow.com, dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan ada pembatasan untuk moda transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Pembatasan yang dimaksud dalam PSBB ini adalah terkait dengan jumlah penumpangnya.
• Sebut Penerapan PSBB di Jakarta Tanggung, Advokasi IAKMI: Seharusnya Bukan Hanya PSBB Saja
Untuk kendaraan umum di Jakarta, mulai dari bus, kereta, transjakarta, hingga MRT dan LRT akan mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Termasuk juga untuk kendaraan pribadi juga harus mengurangi jumlah penumpang setengah dari kapasitas semula.
Menurutnya, hal tersebut bukan lagi sebuah imbauan, melainkan sudah menjadi aturan.
Yusri Yunus mengaku sudah mensosialisasikan kepada semua masyarakat Jakarta dengan harapan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik.
Namun untuk teknis penegakannya di lapangan, Yusri Yunus mengatakan masih dalam tahap pematangan.
"Memang betul, itu dalam pembatasan moda transportasi, ada beberapa poin pembatasan tentang orang dalam hal ini penumpang," ujar Yusri Yunus.
"Ini kita sudah sosialiasikan kepada semua masyarakat secara pelan-pelan," sambungnya.
Menurut Yusri Yunus, terkait dengan teknis di lapangan, termasuk sanksi yang diberikan untuk para pelanggar, khusunya di sini yaitu kendaraan pribadi, masih menunggu bagaimana dari Peraturan Gubernur (Pergub).
Sedangkan untuk kendaraan umum, semestinya lebih mudah untuk dilakukan pemantauan.
• PSBB DKI Segera Dimulai, Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya
"Tetapi teknis di lapangannya ini sementara masih dibahas oleh teman-teman dari Dishub provinsi bersama dengan timnya, termasuk lalu lintas," ungkapnya.
"Apa kira-kita tindakan apa yang harus dijatuhkan kepada masyarakat pada saat mereka tidak mematuhi," jelasnya.
"Ini makanya sedang disusun dan diatur, mudah-mudahan peraturan gubernur bisa selesai dan kemudian nanti akan kami sosialisasikan lagi."
"Kami akan sampaikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya teknis di lapangan yang harus dilakukan oleh petugas," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke-4.45