TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal polemik wacana pembebasan narapidana korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyatakan pemerintah secara tegas telah menolak wacana tersebut.
Namun, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap membuka peluang penambahan pembebasan narapidana lain. karena wabah Virus Corona.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
• Tak Hanya Virus Corona, Klungkung Juga Waspada Demam Berdarah setelah 2 Anak Meninggal Dunia
• Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi
Pada kesempatan itu, Mahfud mulanya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penambahan narapidana yang dibebaskan dari penjara karena wabah Virus Corona.
Ia mengklaim, kebijakan itu diambil atas dasar rasa kemanusiaan.
"Presiden betul meminta Menkumham meng-exercise, mungkin bisa diperbanyak lagi yang bisa dilepas demi kemanusiaan," kata Mahfud.
"Tapi jangan koruptor, tapi jangan teroris, tapi jangan bandar narkoba."
Menurut Mahfud, wacana pelepasan koruptor tak selayaknya dibahas di tengah wabah Virus Corona.
Namun, ia tak menutup kemungkinan wacana itu akan kembali dibahas setelah penyebaran Virus Corona usai.
"Mari kita exercise lagi itu. Apakah tidak kasihan pada koruptor itu?," terang Mahfud.
"Ya kasihan juga tapi nanti lah jangan kaitkan dengan Corona ini, nanti dalam keadaan Corona lewat kita bicarakan lagi kalau mau dibicarakan. Tidak dalam konteks ini."
• Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik, Aa Gym: Jangan Sampai Pulang Menjadi Bencana Bagi Keluarga
Lebih lanjut, Mahfud bahkan secara terang-terangan mengaku dihubungi oleh seorang narapidana korupsi yang tengah menjalani masa tahanan.
"Karena begini, saya tadi mendapat WA (WhatsApp) dari seorang yang sedang dipenjara karena korupsi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pejabat tersebut menyayangkan kebijakan pemerintah yang menolak membebaskan narapidana korupsi.