"Di jalan-jalan utama, jalan provinsi, jalan negara, kami tidak melakukan itu," terang Rahmat.
"Jadi kita penyisirannya ada pada jalan kecamatan yang menghubungkan kecamatan satu dengan lainnya dalam suatu wilayah Kota Bekasi," sambungnya.
Rahmat menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 10 orang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial tersebut.
Kesepuluh orang itu nantinya akan menjalani sidang untuk memperikan terapi kejut sehingga warga tersebut jera mengulangi perbuatannya.
Sementara untuk warga yang dinilai melakukan pelanggaran berat, dapat diancam 4 bulan sampai 6 bulan penjara.
Namun apabila masih dalam batas yang bisa dimaklumi, pemerintah kota hanya akan mengumpulkan mereka di rumah singgah.
"Kalau hanya batas yang ringan, kita kumpulkan di rumah singgah, kapasitas 200 orang," ucap Rahmat.
Masyarakat yang dikumpulkan di rumah singgah tersebut akan dicatat dan diberi edukasi agar tidak lagi melanggar aturan pembatasan sosial.
"Di sana nanti diberikan pemahaman, dicatat dokumennya, setelah itu kita kembalikan ke wilayah masing-masing," jelas Rahmat.
• Cara Klaim Token Listrik Gratis selama 3 Bulan dari PLN, Login di Laman PLN atau via WhatsApp
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)