Virus Corona

Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam dan Lakukan Patroli, Wali Kota: Ada Persidangan bagi yang Tak Patuh

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi jelaskan mekanisme penerapan jam malam yang diberlakukan sejak Minggu (5/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Dalam rangka memperketat penerapan kebijakan pembatasan sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan jam malam.

Pemkot dibantu oleh pihak berwenang akan mengadakan patroli dan membubarkan kumpulan warga yang masih terlihat berkerumun.

Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi warga agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah.

Bersiap Berlakukan PSBB, Jabar akan Terapkan Jam Malam, Ridwan Kamil: Bagian Proses Mendisiplinkan

Dilansir akun YouTube metrotvnews, Senin (6/4/2020), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan mengenai mekanisme penerapan jam malam tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan kepada sejumlah orang yang masih bergerombol atau berkumpul di atas pukul 18.00 WIB.

"Kegiatan-kegiatan atau orang yang bergerombol melakukan kegiatan setelah jam 18.00 WIB, maka dilakukan penegakan," ujar Rahmat.

"Beberapa sudah ditindak lanjuti, akan ada persidangan terhadap mereka yang tidak patuh," imbuhnya.

Pemberlakuan jam malam ini telah diterapkan sejak Minggu (5/6/2020), dan akan terus dilaksanakan hingga Selasa (14/4/2020).

Namun apabila masih banyak warga yang melanggar aturan, maka jam malam ini masih akan dilanjutkan hingga Selasa (21/4/2020).

"Kami targetkan setelah tanggal 14 masih belum terjadi penurunan, masih kita kasih waktu lagi sampai tanggal 21, jadi secara bertahap terus," jelas Rahmat.

Beberkan Alasan Penerapan PSBB karena Corona, Moeldoko: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

Penerapan kebijakan jam malam dan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk penindak lanjutan isolasi wilayah terbatas.

Sehingga yang ditertibkan oleh patroli hanya berkisar di wilayah RW, Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

"Yang kita lakukan adalah menindak lanjuti karantina wilayah terbatas," kata Rahmat.

"Jadi ditingkat RW, Kelurahan, Kecamatan itu kita melakukan isolasi terhadap pergerakan orang," imbuhnya.

Penyisiran dan pembubaran hanya dilakukan di sekitar jalan yang menjadi kewenangan daerah tanpa mengganggu jalan antar provinsi.

"Di jalan-jalan utama, jalan provinsi, jalan negara, kami tidak melakukan itu," terang Rahmat.

"Jadi kita penyisirannya ada pada jalan kecamatan yang menghubungkan kecamatan satu dengan lainnya dalam suatu wilayah Kota Bekasi," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 10 orang yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial tersebut.

Kesepuluh orang itu nantinya akan menjalani sidang untuk memperikan terapi kejut sehingga warga tersebut jera mengulangi perbuatannya.

Sementara untuk warga yang dinilai melakukan pelanggaran berat, dapat diancam 4 bulan sampai 6 bulan penjara.

Namun apabila masih dalam batas yang bisa dimaklumi, pemerintah kota hanya akan mengumpulkan mereka di rumah singgah.

"Kalau hanya batas yang ringan, kita kumpulkan di rumah singgah, kapasitas 200 orang," ucap Rahmat.

Masyarakat yang dikumpulkan di rumah singgah tersebut akan dicatat dan diberi edukasi agar tidak lagi melanggar aturan pembatasan sosial.

"Di sana nanti diberikan pemahaman, dicatat dokumennya, setelah itu kita kembalikan ke wilayah masing-masing," jelas Rahmat.

Cara Klaim Token Listrik Gratis selama 3 Bulan dari PLN, Login di Laman PLN atau via WhatsApp

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com/Via)