Virus Corona

Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD membahas alasan yang menjadi dasar rencana pembebasan napi koruptor, yakni over kapasitas sel, dan bahaya terjangkit Virus Corona, YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020)

"Beliau itu disertasinya tentang kepenjaraan, dan menurut saya secara ilmiah logis, dan di berbagai belahan dunia memang dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti itu," ucap Mahfud.

"Tetapi kita menyatakan tidak, karena kita mempunyai aturan khusus," tandasnya.

Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Simak videonya mulai menit ke-4.45:

KPK Buka Fakta Kehidupan Koruptor di Lapas

Dikutip dari YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai apa yang dilakukan oleh Yasonna sangat tidak tepat.

Ia menggambarkan bagaimana kehidupan koruptor di lapas yang justru jauh dari ancaman Covid-19.

Awalnya presenter KOMPAS PETANG menanyakan kepada Nurul apakah alasan Yasonna menggunakan Covid-19 untuk mengusulkan membebaskan koruptor dapat diterima.

"Menurut Anda relevan apa enggak kalau alasannya adalah mencegah penyebaran Virus Corona? Sementara narapidana korupsi ini tadi, tidak di ruangan yang berdesak-desakan, malah ada beberapa yang kita lihat punya satu ruangan khusus sendiri," paparnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal rencana Yasonna Laoly membebaskan para koruptor karena wabah Virus Corona, YouTube kompastv, Sabtu (4/4/2020) (youtube kompastv)

Nurul menjawab yang diinginkan KPK adalah agar pembebasan dilakukan berdasarkan prioritas keadilan.

Keadilan itu yakni, membebaskan siapa yang paling membutuhkan.

Ia mencontohkan pembebasan yang dilakukan kepada narapidana narkoba, dan tindak pidana umum.

"KPK sekali lagi memberi peringatan, bahwa program untuk membebaskan para napi itu agar berkeadilan," kata Nurul.

"Yang lapasnya penuh sesak, yang lapasnya seperti narkoba, atau tindak pidana umum," lanjut.

Nurul terang-terangan menyebutkan bahwa koruptor tidak berada di situasi darurat yang harus segera dibebaskan.

"Sementara untuk tindak pidana korupsi, kami berharap itu harus dihindari," ucapnya.

Halaman
123