Virus Corona

Soal Usulan Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD membahas alasan yang menjadi dasar rencana pembebasan napi koruptor, yakni over kapasitas sel, dan bahaya terjangkit Virus Corona, YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020)

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.

Kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.

"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.

"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.

Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.

Ia bahkan menyebutkan bahwa para napi koruptor sudah bisa aman dari Corona di sel tahanannya masing-masing.

"Supaya diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana, dan tempatnya enak-enak, kalau physical distancing, menjaga jarak fisik itu sudah," kata Mahfud.

Mahfud menilai usulan pembebasan koruptor saat Covid-19 mewabah adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan.

"Ini persoalannya kan kita ini memburu koruptor susah-susah amat, yang diburu juga belum dapat, yang sudah ada malah mau dilepas dengan alasan itu," jelasnya.

"Kan tidak kondusif situasi untuk bicara itu pada saat situasi seperti sekarang, dan belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing," tambah Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa pemerintah hingga saat ini masih belum ada indikasi untuk menyetujui uslan tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menkumham tentang itu, Menkumham sendiri menyatakan, saya tidak pernah menyatakan itu kebijakan pemerintah, itu masih akan dibawa ke Ratas, bahwa ada informasi begitu iya, dan logis juga," katanya.

Meskipun demikian, Mahfud memaklumi mengapa bisa munculan seperti itu dari seorang Yasonna.

Halaman
123