Virus Corona

Setya Novanto Diisukan Masuk Daftar Koruptor yang Bakal Dibebaskan, ICW: 64 Tahun Masih Bisa 'Nakal'

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adan Topan Husodo dalam saluran YouTube metrotvnews, Minggu (5/4/2020).

Adnan menjelaskan, ada dua kriteria yang digunakan Yasonna Laoly membebaskan narapidana korupsi.

Yakni, para koruptor yang berusia di atas 60 tahun, dan sudah menjalani dua pertiga hukuman.

"Tapi kalau kita lihat dari list nama yang kita inventarisir, yang pertama salah satu kriteria yang disebutkan kan orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas yang sekarang menjadi tahanan," ujar Adnan.

"Atau dua, yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan."

Menurutnya, jika Yasonna Laoly hanya menerapkan satu di antara kriteria tersebut maka akan semakin mudah narapidana korupsi menghidrup udara bebas, termasuk Setya Novanto.

"Nah pertanyaannya, apakah dua hal ini yang sifatnya akumulasi atau berdiri sendiri? Itu juga perlu perlu diklarifikasi kepada Kemenkumham," kata Adnan.

"Kalau berdiri sendiri, ada satu kriteria yaitu orang yang sudah 60 tahun ke atas, siapapun mereka yang belum menjalani dua pertiga masa hukuman itu bisa dibebaskan," tukasnya.

Alasan Virus Corona Covid-19 Lebih Cepat Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan Ahli

Simak video berikut ini menit ke-4.15:

 

Komemtar Mahfud MD

Di sisi lain, sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD angkat bicara soal usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor).

Alasan pembebasan tersebut yakni agar narapidana di golongan umur tertentu terhindar dari Virus Corona (Covid-19) karena kapasitas sel lapas yang membludak.

Dikutip dari YouTube, Kompastv, Minggu (5/4/2020), Mahfud mengatakan alasan over kapasitas tidak cocok untuk membebaskan para koruptor.

Cerita Mahfud MD Dikomplain Pengamat Gara-gara Usulan Yasonna Bebaskan Koruptor demi Cegah Corona

Ia menjelaskan narapidana koruptor tidak tinggal pada sel yang penuh, dan berdesak-desakkan.

"Yang jadi alasan itu kan over capacity (kelebihan kapasitas), yang over capacity itu tindak pidana umum, yang sampai desak-desakkan itu, kemudian narkoba yang korban, yang pengguna," ujar Mahfud.

"Kalau koruptor itu enggak, terorisme tidak, karena itu isolasinya sendiri, tempatnya khusus," lanjutnya.

Mahfud juga memaparkan fakta bahwa koruptor hanya sebagian kecil dari jumlah narapidana di Indonesia.

Halaman
123