Terkini Daerah

Curhat Diperkosa Pamannya, Gadis 12 Tahun Justru Dirudapaksa sang Ayah dengan Alasan Mengecek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla menunjukkan barang bukti aksi rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan ayah korban di Aula Polres Purbalingga, Kamis (2/4/2020).

Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.

Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."

"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu