TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa gadis 12 tahun yang jadi korban pemerkosaan ayah kandung dan pamannya.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga oleh kedua pelaku tersebut berinisial RST dan TTN.
Dua pelaku sudah ditangkap Polres Purbalingga, belum lama ini.
• Pengakuan Syekh Puji soal Dirinya Menikahi Bocah 7 Tahun, Ngaku Diperas hingga Penggiringan Opini
Mereka pun tertunduk saat gelar perkara pada Kamis (2/4/2020).
Kakak beradik itu diam seribu bahasa.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya berinisial RST.
Korban dirudapaksa berulang kali oleh pamannya.
"Kejadiannya cukup lama dan berulang kali."
"Korban pun lupa kapan kejadiannya," tuturnya, Kamis (2/4/2020).
AKBP Syafii menjelaskan, korban diimingi-imingi diberi sejumlah uang setiap mau diajak berhubungan badan oleh pamannya.
"Korban dibujuk oleh pamannya akan diberi uang Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu setiap akan diajak berhubungan badan," tutur dia.
• Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk yang Terdampak Corona, Bisa Klaim via WhatsApp
Karena tidak kuat dengan perilaku sang paman, kata Kapolres, korban mengadu kepada ayahnya.
Korban ditanya oleh ayahnya mengenai keperawanannya dan hingga pada akhirnya nafsu bejat dilampiaskan.
"Sang ayah bilang coba saya cek. Kemudian ayahnya melakukan sendiri ke korban," tuturnya.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan oleh sang ayah saat itu ibu korban tidak berada di rumah.