Virus Corona

Mahfud MD soal Pembatasan Sosial Berskala Besar: Karantina, Lockdown, Semua Tertampung di Situ

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Seperti diketahui, PSBB merupakan strategi yang dipilih pemerintah, setelah resmi menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya menanggulangi wabah Virus Corona yang ditetapkan pada Selasa (31/3/2020).

Hal itu dijelaskan kembali oleh Mahfud MD seperti dilansir Kabar Petang tv One pada Rabu (1/4/2020).

Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Capture YouTube TVOne News)

 

BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek demi Cegah Corona, Ini Rinciannya

"Untuk menentukan suatu mekanisme dan strategi bahkan, itu harus ditentukan terlebih dahulu dinyatakan negara dalam darurat kesehatan."

"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh Undang-undang, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan PSBB merupakan langkah yang telah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Sebut saja pembatasan ruang gerak, karantina wilayah ataupun lockdown yang selalu digembar-gemborkan.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada bersuara soal lockdown dan sebagainya, sudah tertampung di situ semua," papar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga diberi kekuasaan bergerak dalam kebijakan tersebut.

Hal ini dibolehkan selama pemerintah daerah masih dalam koridor dan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah diberi kekuasan bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat," tegasnya.

Di ILC Bahas Corona, Dokter Erlina Burhan: Saya Jangan Dikatakan Selalu Mengkritik Pemerintah

Jusuf Kalla Tanggapi Kondisi Indonesia di Tengah Corona: Prosedur Penting, Tapi Waktu Lebih Penting

Lebih lanjut, ia mengimbau agar tidak menganggap pemerintah pusat dan daerah tidak kompak dalam menanggulangi bencana ini.

Ia menegaskan bahwa selama ini sebenarnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah kompak.

Namun Mahfud mengatakan masih ada masyarakat yang menarasikan hal ini secara berbeda.

Halaman
123