TRIBUNWOW.COM - Fakta baru kasus pembunuhan hakim Jamaluddin terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.
Diketahui sebelumnya korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.
Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang.
• Sakit Hati Jadi Alasan Zuraida Hanum Habisi Nyawa Hakim Jamaluddin
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Setelah ditelusuri, pembunuhan hakim Jamaluddin ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).
Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut, terungkap bahwa Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan.
Zuraida Hanum diketahui mengiming-imingi Jefri dan Reza upah sebesar Rp 100 juta dan umrah.
Dalam dakwaan primair, Zuraida Hanum dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
Zuraida merasa kesal dengan korban
Seperti diwartakan TribunMedan, dalam sidang yang digelar Selasa (31/3/2020) kemarin itu, terungkap bahwa terdakwa Zuraidah Hanum menyimpan rasa sakit hati kepada korban.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nurhayati Ulfiah.
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban. Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).