TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin digelar Pengadilan Negeri Medan secara online, Selasa (31/3/2020).
Dalam persidangan tersebut terungkap aksi pembunuhan itu rupanya sudah direncanakan sejak lama oleh terdakwa.
Hal ini lantaran kondisi rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tak harmonis.
• Fakta Kasus Pembunuhan ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar, Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal
Dilansir oleh TribunMedan.com, hal tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah.
Nurhayati mengatakan, terdakwa Zuraida Hanum sudah lama memendam sakit hati pada korban.
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban," beber Nurhayati.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Bukan cuma itu, terungkap fakta lain dalam kasus ini yakni terdakwa Zuraida yang ingin menikah dengan saksi Jefri Pratama.
Sebelum menghabisi korban, Zuraida sempat menceritakan permasalahannya kepada Jefri.
• Temuan Mayat Lelaki Diduga Korban Pembunuhan di Muaro Jambi, Terbungkus Kain dan Bersimbah Darah
Dalam perbincangannya tersebut, Zuraida mengatakan dirinya tak sanggup menghadapi permasalahan dengan korban dan memilih untuk tak hidup lagi.
Namun, Jefri malah mengatakan harusnya korbanlah yang mati bukan Zuraida.
"Lalu Saksi Jefri menjawab, ngapain kau yang mati, dia yang bejat kok kau yang mati, dialah yang mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi: iya memang saya sudah tidak sanggup kalau bukan aku yang mati harus dia yang mati," ucap JPU menirukan perkataan terdakwa.
Jefri kemudian menemui pelaku lainnya untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
Rencana ini pun didukung oleh Zuraida, ia bahkan menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku bernama Reza.
Para pelaku pun kemudian melakukan aksinya dengan membekap korban saat tidur hingga tewas.