TRIBUNWOW.COM - Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk napi kasus korupsi dan narkoba.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020).
• Jenazah Virus Corona di Banyumas Dapat Penolakan, 4 Kali Pindah Tempat, Bupati: Bukan Salah Mereka
Dilansir TribunWow.com, dalam kebijakannya tersebut, Yasonna Laoly memberikan beberapa persyaratan.
Para napi harus setidaknya sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.
Hal itu tidak berlaku untuk para gembong narkoba yang mempunyai masa pidana 10 tahun ke atas.
Sedangkan untuk napi narkotika yang mempunyai masa pidana antara 5-10 tahun mendapatkan asimilasi.
Namun tetap dengan syarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Pertama narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, karena kalau sudah 10 tahun ke atas itu bandar narkoba besar, kami tidak memberikan peluang itu," ujar Yassona.
"Karena di 10 masih ada tindak kurier ada missheat juga karena kesalahan penggunaan pasal dan lain-lain," imbuhnya.
"Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kita berikan asimilasi di rumah."
Sejauh ini menurut Yasonna ada sekitar 15 ribu napi yang sudah dibebaskan dengan syarat.
• Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai
Dirinya menjelaskan ada 300 napi berusia 60 tahun ke atas yang sudah pulang.
Termasuk juga sudah memulangkan sekitar 1457 narapidana khusus yang sedang dalam kondisi sakit kronis.
"Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.
"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."
"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."
Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.
"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.
• Hadi Rudyatmo Larang Pemilik Kos Terima Penghuni Baru di Tengah Covid-19, jika Nekat Izin Dicabut
Simak videonya mulai menit ke-1.09
Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Virus Corona, Berikut Alokasinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, anggaran tersebut akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang telah dipertimbangkan dengan matang bersama kementerian keuangan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Keterangan Pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
• Jokowi Siapkan Pulau Galang untuk Tempat Isolasi WNI dari Negara Asing yang Terpapar Virus Corona
Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkapkan pandemi Virus Corona telah memberikan dampak yang cukup besar bagi Indonesia.
Tidak hanya dari segi kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian negara.
Maka dari itu, selain untuk menyelamatkan masyarakat, pemerintah juga harus memikirkan laju ekonomi.
"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas," ujar Jokowi.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun," jelasnya.
Jumlah tersebut, dikatakan Jokowi terbagi dalam berbagai jenis alokasi anggaran.
Jumlah tertinggi yaitu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, yakni sebesar Rp 150 triliun.
Kemudian untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, yang meliputi pembelian alat-alat kesehatan, dan pemberian insentif ataupun santunan kematian untuk tenaga medis.
Sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, berupa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ataupun untuk mencover para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Termasuk juga memberikan subsidi layanan listrik negara, serta dipakai untuk kartu prakerja.
Pemerintah menggeratiskan biaya listrik bagi pengguna listrik 450 KVA dan memberikan potongan 50 persen untuk pengguna listrik 900 KVA.
• Indonesia Dapat Bantuan Dana Senilai Rp 37,6 Miliar dari AS untuk Tangani Virus Corona
Dan sisanya Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dalam rangka untuk tetap menjaga laju perekonomian negara di tengah wabah Virus Corona.
"Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 trilian untuk belaja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk rekontruksi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, usaha kecil dan menegah," jelasnya.
"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, pemberlian alat-alat kesehatan, seperti test kid, reagen, ventilator dll."
"Dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan, termasuk wisma atlet, serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit, juga untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalah tenaga kesehatan lainnya."
"Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta."
"Juga akan dipakai untuk kartu sembako, yang dinaikan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima."
• Saran Dokter, Lakukan Tindakan Sederhana Ini untuk Terhindar dari Wabah Virus Corona
"Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu prakerja yang dinaikan anggarannya dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil."
"Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 2.4 juta pelanggan listrik 450 KVA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 KVA."
"Termasuk didalamnya dukungan logistik, sembako dan kebutuhan pokok yaitu 25 triliun."
"Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk penggeratisan PPH 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal 200 juta," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Baca juga di Tribunnews.com dengan judul 30 Ribu Napi Dibebaskan untuk Cegah Virus Corona, Ini Penjelasan Yasonna Laoly soal Syarat