Virus Corona

Jokowi Siapkan Pulau Galang untuk Tempat Isolasi WNI dari Negara Asing yang Terpapar Virus Corona

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat rapat terbatas pada Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulangkan para WNI yang masih berada di negara asing. Siapkan Pulau Galang bagi yang terpapar Virus Corona.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulangkan para warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di negara asing.

Dilansir TribunWow.com, langkah tersebut harus dilakukan Jokowi untuk menyelamatkan WNI yang terjebak di negara asing.

Karena seperti yang diketahui, semua negara telah membatasi aktivitas transportasi keluar dan masuk akibat dampak pandemi Virus Corona.

Bahkan juga sudah ada negara lain yang sudah menerapkan status lockdown.

Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Channel YouTube Sekretariat Presiden)

Indonesia Dapat Bantuan Dana Senilai Rp 37,6 Miliar dari AS untuk Tangani Virus Corona

Itu artinya, para WNI tersebut dipastikan tidak dapat kembali ke Indonesia secara normal.

Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan tetap dengan prinsip utama yaitu melindungi kesehatan para WNI, baik yang di negara asing maupun yang berada di Tanah Air.

Maka dari itu, Jokowi meminta protokol pengecekan kesehatan diperketat, terutama di bandara, pelabuhan atau pun perlintasan perbatasan negara.

Sektor-sektor tersebut yang menjadi pintu keluar-masuknya orang ke atau dari Indonesia.

"Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," ujar Jokowi.

"Karena itu jadi kita ingin menekankan protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, pelabuhan, pos lintas batas." jelasnya.

Jokowi menjelaskan setiap WNI yang tiba di Indonesia, praktis statusnya menjadi orang dalam pengawasan (ODP).

Maka secara otomatis harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

9.733 Kegiatan Massa Dibubarkan Polisi selama Darurat Corona, Sementara 64.622 Patroli Dilakukan

"Bagi yang tidak mempunyai gejala bisa langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing, tetapi statusnya adalah ODP," tegasnya.

"Jadi setelah sampai di daerah betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandir."

Sedangkan untuk WNI yang mempunyai gejala harus segera ditangani dan menjadi pasien dalam perawatan (PDP).

Halaman
123