Virus Corona

Status Kedaruratan Kesehatan oleh Jokowi, Perhatikan yang Tak Boleh Dilakukan hingga Ancaman Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat.

Dan kini, pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), istilah dan pemaknaan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU ini dijelaskan PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 antarorang yang telah ditetapkan berisiko dan menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 59 ayat 2).

Kegiatan masyarakat apa saja yang dibatasi PSBB?

Berdasarkan Pasal 59 ayat 3, hal-hal yang meliputi PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Dalam membatasi kegiatan di tempat umum, Kepala Kepolisian Indonesia, Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat.

Dalam maklumat tersebut, kegiatan berkumpul dapat dibubarkan, dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal, dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).

Kepolisian, kata M. Iqbal akan menggunakan sejumlah pasal dari KUHP dengan ancaman pidana mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara jika terjadi perlawanan dari orang yang dibubarkan.

"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Apa yang perlu diatur Kepres Darurat Kesehatan Masyarakat?

Presiden Jokowi mengumumkan meneken PP PSBB Covid-19, namun tidak langsung dirilis ke publik.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan harapan dari anggota Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, Wahyudi Djafar.

Sebelumnya koalisi ini mengkritik langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dan mendesak adanya Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang Virus Corona.

"Setidaknya itu langkah yang harus diambil pemerintah dengan mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Wahyudi melalui sambungan telepon, Selasa (31/03).

Wahyudi meminta Kepres Jokowi lebih rinci mengatur struktur komando pengendalian Covid-19.

Halaman
1234