Menurut Heri, Aurelia melaju sampai 40 Kilometer perjam di dalam perumahan tersebut.
"Melaju 40 kilometer perjam. Setelah menabrak korban ia menabrak pohon lagi," terang Heri.
5. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).
Kini Aurelia dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia. (TribunnewsWikicom/Niken Aninsi, Kompas.com, TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul "5 Fakta Aurelia Margaretha Tabrak Pejalan Kaki di Tangerang: Ini Alasan Pelaku Lawan Istri Korban"