"Prof Mahfud kalau kita bicara mengenai skema karantina wilayah akan terjadi seperti apa? Kan kita tahu DKI Jakarta yang paling banyak terinfeksi Virus Corona sebagian dari mereka sudah pulang ke kampung halamannya, dan akhirnya penyebaran Virus Corona terjadi," tanya presenter.
Mahfud menjelaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.
Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
• Masih Banyak Aktivitas, 12 Ruas Jalan di Medan Ditutup untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenagannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
Lihat videonya mulai menit ke-23:30:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)