Mahfud menjelaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun ia menilai, kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.
Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang.
• Masih Banyak Aktivitas, 12 Ruas Jalan di Medan Ditutup untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
Lihat videonya mulai menit ke-1:25:
UPDATE Virus Corona di Indonesia
Pasien terjangkit Virus Corona di Indonesia kembali meningkat.
Berdasarkan press release yang diperoleh Tribun Wow dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per Sabtu (28/3/2020) kini kasus positif Virus Corona sudah mencapai 1.155 orang.
Dari 1.155 kasus tersebut 59 orang dinyatakan sembuh.
• Makin Keras Larang Warganya Mudik, Ini Pesan Lengkap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Sedangkan, pasien meninggal kini meningkat menjadi 109 orang.
Pasien Virus Corona kini telah menyebar ke 29 provinsi di Indonesia.
Padahal pada Jumat (27/3/2020), masih ada 1046 kasus.
Sehingga terdapat 109 penambahan kasus.