Virus Corona

Tanggapi Status Lockdown Kota Tegal karena Virus Corona, Mahfud MD: Harus Lewat PP

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Mahfud MD memberikan tanggapan terkait status lockdown Kota Tegal, sebut harus lewat Peraturan Pemerintah (PP).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait status lockdown Kota Tegal.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memutuskan untuk memberlakukan status lockdown dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, status lockdown yang dimaksudkan oleh Dedy Yon Supriyono adalah bukan penutupan total, melainkan untuk memberikan pembatasan aktivitas warganya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait status lockdown Kota Tegal. (Youtube/tvOneNews)

Ingatkan Kasus Pertama Corona di RSUD Moewardi, Ganjar Pranowo Minta Warga Tak Mudik ke Jateng

Hal terseut juga sudah dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dikutip dalam tayangan Youtube tvOneNews, Jumat (27/3/2020).

Niat Beliau (Wali Kota Tegal) adalah ingin mengajak warga masyarajat tidak kemana-mana, warga masyarakat tetap saja berdiam di rumah atau minimal di wilayah yang lebih kecil," ujar Ganjar.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat juga menegaskan belum ada dan sejauh ini belum memikirkan untuk melakukan lockdown.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menyatakan yang berhak menentukan status lockdown bukanlah Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Pusat.

Maka dari itu, menanggapi hal status Kota Tegal, Mahfud MD menyebut kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Tegal adalah karantina wilayah.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam tayangan tayangan Youtube tvOneNews, Sabtu (28/3/2020).

Meski begitu, dirinya menjelaskan kebijakan karantina wilayah tetap harus dilandasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Video Detik-detik Pasien PDP Corona di Maluku Tergeletak di Pinggir Jalan, Kabur Lewat Jendela RS

Maka dari itu, Mahfud MD mengatakan akan segera menerbitkan PP tersebut.

Menurutnya dalam waktu dekat sudah akan ada Peraturan Pemerintahnya yang membahas tentang karantina wilayah di tengah wabah Virus Corona.

"Untuk karantina kewilayahan itu harus ada PP, menurut pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018," ujar Mahfud MD.

"Harus lewat PP,  oleh sebab itu kita akan mengaturnya dengan PP, tentu akan secepatnya, kita kan dalam situasi yang darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan segera dikeluarkan," jelasnya

"Mungkin minggu depan mungkin sudah ada kepastian."

Halaman
123