Virus Corona

Di Tengah Virus Corona, Warga Jakarta Justru Masih Ada yang Berkerumun Nongkrong di Ruang Publik

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Virus Corona

Polisi akan mengedepankan pemberian imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun.

Bukan Lockdown, Ganjar Pranowo Sebut Kota Tegal Berlakukan Isolasi Kampung untuk Cegah Virus Corona

Hasil Penelitian Sebut Minggu Pertama Gejala Jadi Fase Paling Rawan Penularan Virus Corona

Tanggapan Istana

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Polri berhak menindak tegas masyarakat yang menolak pembubaran kerumunan di tengah wabah Covid-19.

"Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, hingga Kamis (26/3/2020), tercatat ada 1.731 pembubaran yang dilakukan polisi.

Semua pembubaran itu masih bersifat demokratis yaitu melalui ajakan dan imbauan.

Namun, dalam keadaan di mana ada masyarakat yang melawan, Polti berhak menindak tegas.

Fadjroel menambahkan Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.

Samakan dengan TNI, Dahlan Iskan Imbau Dokter Siapkan Mental Hadapi Corona: Tak Bisa Hidup Normal

Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar

Adapun Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih.

Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan maklumat tersebut, kata Fadjroel, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan.

"Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Covid-19 bekerja secara cepat dan tepat."

"Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan. Hal ini karena 'Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)'," lanjut dia. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kafe dan Ruang Publik di Jakarta Masih Jadi Tempat Nongkrong Warga", dan "Istana Sebut Polri Berhak Tindak Tegas Masyarakat yang Tolak Pembubaran Kerumunan"