TRIBUNWOW.COM - Merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, mengharuskan pemerintah menghentikan seluruh kegiatan di luar.
Mulai dari bekerja, sekolah, hingga beribadah semua dilaksanakan di rumah.
Dunia pendidikan pun dibuat kesulitan karena wabah yang menyerang bertepatan dengan masa akhir tahun pelajaran siswa, dan siswi di Indonesia.
• WHO Peringatkan Virus Corona Kini Meningkat Pesat, Minta Semua Negara Lakukan Tes Massal
Pada akun resmi Instagram Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, @syaifulhooda, Senin (23/3/2020), Syaiful mengunggah sebuah unggahan yang berisikan video rapat online dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Rapat daring tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA telah ditiadakan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/3/2020), Syaiful mengatakan alternatif pengganti UN akan dilakukan dengan menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin malam (23/3/2020).
Penyebab ditiadakannya UN adalah wabah Covid-19 yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga sebulan ke depan.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar Syaiful.
Syaiful mengatakan Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai alternatif UN.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.
Opsi lain yang disiapkan oleh Kemendikbud adalah nilai kumulatif.
Apabila USBN tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Kemendikbud berencana menentukan kelulusan muridnya berdasarkan nilai kumulatif.
Untuk tingkat SMA dan SMP ditentukan selama masa tiga tahun belajar, lalu untuk SD selama enam tahun masa belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya,” jelas Syaiful.
• Sulawesi Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Corona setelah PDP Semakin Bertambah