Virus Corona

Seberapa Siap Masyarakat dan Perusahaan Bekerja dari Rumah di Tengah Pandemi Virus Corona?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Halte Transjakarta Puri Beta 2 di Ciledug, Tangerang, Selasa (17/3/2020). Tak ada lagi antrean panjang calon penumpang di halte itu seperti yang terjadi Senin kemarin saat jumlah bus transjakarta yang dioperasikan dikurangi dan headway-nya diperlama.

Sementara itu, industri manufaktur atau perusahaan yang melibatkan produksi dengan mesin tak mungkin dikerjakan dari rumah.

"Lain dengan fungsi-fungsi HRD-nya atau fungsi keuangan, fungsi marketingnya dan lain sebagainya bisa. Tetapi untuk fungsi-fungsi produksi maintenance kemudian setelah itu kan akan almost impossible [hampir mustahil]," tambah Agung.

Agung menambahkan, sejauh ini pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan secara rinci tentang makna 'bekerja dari rumah'.

Sehingga, pihak perusahaan sampai masyarakat kebingungan.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya menyerukan agar terjadi pembatasan gerak publik salah satunya dengan cara kerja dari rumah. Jokowi mengatakan hal ini tanpa menyebut akan menjadikannya sebuah aturan yang mengikat.

"Kesehatan rakyat nomor satu. Yang paling penting saat ini social distancing: bagaimana kita jaga jarak (..) kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," kata Jokowi kepada media pada Minggu (15/3/2020).

Bukan Corona, Inilah 10 Virus Paling Mematikan di Dunia, Ada yang sampai Bunuh 300 Juta Orang

Regulasi dari Kemenaker

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan sedang menggodok surat edaran tentang cara bekerja dari rumah.

"Surat edarannya sudah jadi. Sedang dikonsultasikan dengan Pak Menko (Perekonomian), karena ini menyangkut dunia usaha juga kan," katanya kepada BBC Indonesia, Senin (16/3/2020).

Setelah mendapat persetujuan dari menteri kordinator perekonomian, surat edaran ini dikirim ke seluruh gubernur. Gubernur kemudian mengawasi dan menyerukan perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan pencegahan Covid-19.

Dita mengatakan surat edaran tersebut berisi tentang seruan bagi perusahaan untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) versi Kementerian Kesehatan tentang pencegahan Covid-19.

"Ya itu tadi, tentang maskeran, hand sanitizer, kemudian pemeriksaan temperatur badan," katanya.

Selain itu, Kemenaker juga menyerukan seluruh Pemprov memberikan pendidikan kepada buruh dan pengusaha tentang bahaya dan penularan Virus Corona.

Pekerja suspect Covid-19 harus tetap digaji

Bagi pekerja dalam status orang dengan pengawasan Covid-19, perusahaan harus membayar upahnya secara penuh. "Mereka akan di rumah dibayar gaji 14 hari penuh, karena kan masa inkubasinya 14 hari," tambah Dita.

Halaman
1234