Virus Corona

Alami Gejala Virus Corona Covid-19? Berikut Protokol Kesehatan yang Disarankan Kemenkes

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan diseluruh ruangan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Kegiatan penyemprotan yang dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan stasiun Gambir dan mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes.

Anda akan didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Jika Anda memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19;

Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

6. Jika hasilnya positif :

I. Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

II. Sampel akan diambil setiap hari.

III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

7. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Daftar Kepala Daerah yang Jalani Tes Virus Corona: Ridwan Kamil hingga Edy Rahmayadi

Jika Anda sehat, namun:

Halaman
123