Terkini Nasional

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Bebas oleh MA, Kejagung: Akan Kami Pelajari Kembali

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2028).

Karen disebutkan tidak mematuhi aturan investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Sandiaga Uno sampaikan Kekhawatirannya soal Pasal yang Tercantum di RUU Omnibus Law

Hakim menilai Karen menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, ia juga menandatangani kesepakatan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Pembacaan Vonis dalam kasus tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara para hakim yang terlibat.

Namun pada akhirnya, Karen kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, sebelum kemudian dikeluarkan pada Selasa (10/3/2020).

(TribunWow.com)