TRIBUN.WOW - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan akan mempelajari kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembebasan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Galaila Agustiawan.
Diketahui, Karen Agustiawan sempat ditahan karena disinyalir merugikan negara Rp 568 miliar atas keputusannya berinvestasi saat masih menjadi Dirut Pertamina.
Hingga Selasa (10/3/2020), Kejagung mengaku belum mendapatkan salinan putusan secara utuh dari sejak putusan itu dilakukan pada Senin (9/3/2020).
• MA Kabulkan Kasasi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Mahkamah Agung: Itu Resiko Bisnis
Lebih lanjut, Kejagung akan mempelajari soal terobosan atau langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap perkara tersebut.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (11/3/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan perihal sikap Kejagung terhadap putusan tersebut saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
"Kami jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan hakim agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," ujar Hari.
Ia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jaksa tidak diperbolehkan melakukan peninjauan kembali.
"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," terang Hari.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan Karen bukanlah tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun." ujar Andi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2020).
"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," imbuhnya.
• Akhirnya Dibebaskan dari Penjara, Karen Agustiawan: Nama Baik Saya Rusak
Oleh karena itu, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verveloging).
Diketahui pada Selasa (10/3/2020), pukul 19.10 WIB, Karen telah dibebaskan dari Rutan Kejagung, Jakarta Selatan.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Rabu (11/3/2020), Karen sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 10 Juni 2019.
Menurut putusan tersebut Karen ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama karena dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Karen disebutkan tidak mematuhi aturan investasi dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
• Sandiaga Uno sampaikan Kekhawatirannya soal Pasal yang Tercantum di RUU Omnibus Law
Hakim menilai Karen menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, ia juga menandatangani kesepakatan investasi tersebut tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Pembacaan Vonis dalam kasus tersebut sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara para hakim yang terlibat.
Namun pada akhirnya, Karen kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, sebelum kemudian dikeluarkan pada Selasa (10/3/2020).
(TribunWow.com)