Di dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemerintah mengatur mengenai kewajiban pemberi kerja agar tetap membayarkan upah kepada pekerja yang sakit, hari pertama dan kedua masa haid hingga melahirkan.
Namun di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, hal tersebut dihilangkan.
Pemerintah juga berencana menghapus ketentuan mengenai hak pekerja, yang tertuang dalam Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak semestinya, dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial.
Untuk pengaturan cuti, tak ada perbedaan yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dimana hak cuti diberikan untuk pekerja paling sedikit 12 hari setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
(TribunWow.com)