5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
5 Poin Penjelasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan uji materi ketentuan tentang keserentakan pemilihan umum.
Uji materi keserentakan pemilihan umum tersebut dimuat dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016, Rabu (26/2/2020).
Gugatan uji materi ini dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Mereka meminta supaya MK mengkategorikan pelaksanaan pemilihan umum menjadi dua, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR dan DPD, serta pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan kepala daerah.
Namun demikian, oleh MK, permintaan tersebut ditolak.
• MK Putuskan dalam Pemilu 2024 Pemilihan Presiden Tak Bisa Dipisahkan dengan Pemilihan DPR dan DPD
Mahkamah menilai bahwa pihaknya tak punya kewenangan menentukan model atau mekanisme pelaksanaan pemilu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Meski begitu, dalam putusan yang sama, MK juga membuat penegasan mengenai makna dari pemilu serentak itu sendiri.
Penegasan MK tersebut menutup peluang pelaksanaan pemilihan presiden dipisahkan dengan pemilihan legislatif.
1. Tak bisa dipisah
Dalam persidangan, majelis hakim MK menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.